get app
inews
Aa Read Next : Baznas Garut Tetapkan Zakat Fitrah 2024: Beras atau Uang Itu Boleh

Sekdes Bungbulang Jelaskan Tupoksi UPZIS Desa di Wilayahnya

Senin, 18 April 2022 | 16:15 WIB
header img
Taufik Rahmat Sekertaris Desa (Sekdes) Bungbulang, Jelaskan Tufoksi UPZIS

GARUT, iNews.id Guna meningkatkan perolehan zakat, infaq dan shadaqah secara professional, Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS), Pemerintah Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, mengintensifkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat, Infaq dan Shadaqah (UPZIS) di tingkat desa/ kelurahan. 

UPZIS ini merupakan satuan organisasi dibawah Bazis, UPZIS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana BAZIS.

Dalam pelaksanaan tugasnya, UPZIS tingkat desa secara teknis dan taktis operasional bertanggung jawab kepada kepala desa yang bersangkutan dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana BAZIS.

Taufik Rahmat, selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Bungbulang, ia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tufoksi) dari UPZIS desa adalah mengumpulkan hasil setoran zakat dari masyarakat di tiap Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM).

"Jadi tugas pokok UPZIS mengumpulkan hasil setoran zakat dari masyarakat di tiap DKM," ungkap Taufik saat dikonfirmasi secara langsung di Kantor Desa Bungbulang, Senin (18/4/2022).

Lanjut Taufik menyampaikan, setoran yang diterima UPZIS desa yaitu terdiri dari Zakat Fitrah, lnfak dan Sodaqoh yang ditampung di desa untuk disetorkan ke UPZIS Kecamatan Bungbulang.

"Dan terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan di lapangan, pihak desa belum menerima aturan kerja di lapangan," pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut