Berbekal 11 Kunci Pintu, Pria di Garut Diduga Bobol Rumah Kosong dan Gasak Barang Senilai Rp4 Juta
“Dari kronologi yang kami ungkap, pelaku memasuki kawasan perumahan dengan mencari rumah yang dianggap kosong. Pelaku kemudian mengamati situasi sekitar sebelum menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban,” jelas Niko dalam konferensi pers di Polres Garut, Selasa (13/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan. Warga juga diminta berkoordinasi dengan tetangga maupun petugas keamanan perumahan untuk mengantisipasi tindak pencurian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu set gagang pintu beserta kuncinya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojek online bertuliskan Grab, helm, 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk, serta satu buah bed cover merah muda bergambar karakter Kuromi.
Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres menegaskan, Polres Garut akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Editor: ii Solihin