Logo Network
Network

Ini Ketentuan Naik Kereta Lokal KA Walahar, Jatiluhur, dan Siliwangi 

Arif Budianto
.
Kamis, 23 September 2021 | 12:56 WIB
Ini Ketentuan Naik Kereta Lokal KA Walahar, Jatiluhur, dan Siliwangi 
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan tiga KA lokal, Walahar, Jatiluhur, dan Siliwangi. (Foto: Istimewa/PT KAI Daop 1)

BANDUNG, iNews.id - Kereta Api (KA) Lokal Daop 1 Jakarta, KA Walahar (relasi Cikarang-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang PP), dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi mulai Rabu (22/9/2021). 

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, warga yang akan melakukan perjalanan menggunakan tiga KA lokal tersebut, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama. 

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi, kata Eva, akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. 

BACA JUGA:

Viral Pelemparan Kereta Api, PT KAI Daop 2 Bandung Bakal Memproses Hukum

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan (penumpang)," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta. 

KA Lokal Walahar, ujar Eva Chairunisa, melayani penumpang dari Stasiun Cikarang menuju Purwakarta, pulang pergi (PP) dengan tarif Rp4.000. Sebelumnya, pada masa normal sebelum pandemi KA Lokal Walahar memiliki relasi Stasiun Tanjung Priok-Purwakarta PP. 

"Untuk KA Lokal Jatiluhur memiliki relasi Stasiun Cikampek-Cikarang dengan tarif Rp3.000, dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat tarifnya Rp5.000," ujar Eva.

 Eva Chairunisa menuturkan, pengoperasian kembali KA Lokal ini tentunya tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan salah satunya dengan memberlakukan okupansi hanya 70 persen dari okupansi yang diizinkan pada saat normalnya sebanyak 150% untuk volume penumpang. 

"Masyarakat yang ingin menggunakan layanan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access H-7 sebelum keberangkatan. Layanan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket KA go show 3 jam sebelum jadwal KA berangkat," tuturnya.  

Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan instruksi petugas, tetap menjaga jarak dan rajin cuci tangan. Selain itu dianjurkan menggunakan baju lengan panjang saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi KA. 

Syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi: 
- Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama
 - Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin 
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu 
- Anak-anak dibawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan Jadwal keberangkatan 

KA Lokal Walahar, Jatiluhur, dan Siliwangi:  
- KA Walahar (Cikarang-Purwakarta) 
- KA 384 Walahar keberangkatan pukul 05.45 WIB 
- KA 386 Walahar keberangkatan pukul 07.00 WIB 
- KA 388 Walahar keberangkatan pukul 11.20 WIB 
- KA 390 Walahar keberangkatan pukul 15.35 WIB 
- KA 392 Walahar keberangkatan pukul 18.37 WIB KA Jatiluhur
 - KA 393 Jatiluhur (Cikampek - Cikarang) keberangkatan pukul  04.30 WIB 
- KA 394 Jatiluhur (Cikarang- Cikampek) keberangkatan pukul 20.14 WIB KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) 
- KA 436 Siliwangi keberangkatan pukul 05.45 WIB 
- KA 438 Siliwangi keberangkatan pukul 11.45 WIB 
- KA 440 Siliwangi keberangkatan pukul 17.45 WIB 

Ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon penumpang atau masyarakat yang akan naik KA Lokal adalah sebagai berikut: 
- Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, hilang daya penciuman dan diare 
- Calon penumpang wajib menggunakan masker dengan benar 
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius
 - Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
 - Tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan
 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Garut di Google News

Bagikan Artikel Ini