get app
inews
Aa Read Next : Sekitar 567 Eks Penganut NII di Garut Telah Kembali ke Pangkuan NKRI

Jalani Sidang Lanjutan Perkara Makar, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman Berbeda

Kamis, 12 Mei 2022 | 17:43 WIB
header img
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto, menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan berbeda pada tiga terdakwa perkara makar Negara Islam Indonesia (NII).

GARUT, iNews.id Sidang lanjutan perkara makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar Kamis (12/5/2022). Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda. 

Terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin dituntut masing-masing lima tahun penjara. Sementara seorang Terdakwa lainnya, Ujer, dituntut hukuman lebih ringan yaitu hanya dua tahun penjara. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang juga JPU dalam perkara itu, Ariyanto, menjelaskan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan itu didasarkan atas bukti dan saksi dalam persidangan. Menurutnya, dari persidangan terungkap bahwa sejumlah pasal yang dilanggar dinilai terbukti.

“Dari pasal yang terbukti itu kami terapkan dalam tuntutan. Sebetulnya semuanya terbukti, mulai pasal 107 ayat 1 tentang pemufakatan jahat, perbuatan makar. Kemudian pasal penghinaan tentang lambang negara dan undang-undang ITE,” kata Ariyanto kepada wartawan. 

Namun, lanjut dia, JPU lebih cenderung untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dalam hal undang-undang makar. “Karena kita berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti. Apalagi ini sudah mengunggah dan memang sudah dari hampir kurang lebih dua tahun yang lalu. Mengajak, mendeklarasikan, memberikan semua tentang berkaitan dengan NII,” jelasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut