GARUT, iNews.id – Sidang lanjutan perkara makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar Kamis (12/5/2022). Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin dituntut masing-masing lima tahun penjara. Sementara seorang Terdakwa lainnya, Ujer, dituntut hukuman lebih ringan yaitu hanya dua tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang juga JPU dalam perkara itu, Ariyanto, menjelaskan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan itu didasarkan atas bukti dan saksi dalam persidangan. Menurutnya, dari persidangan terungkap bahwa sejumlah pasal yang dilanggar dinilai terbukti.
“Dari pasal yang terbukti itu kami terapkan dalam tuntutan. Sebetulnya semuanya terbukti, mulai pasal 107 ayat 1 tentang pemufakatan jahat, perbuatan makar. Kemudian pasal penghinaan tentang lambang negara dan undang-undang ITE,” kata Ariyanto kepada wartawan.
Namun, lanjut dia, JPU lebih cenderung untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dalam hal undang-undang makar. “Karena kita berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti. Apalagi ini sudah mengunggah dan memang sudah dari hampir kurang lebih dua tahun yang lalu. Mengajak, mendeklarasikan, memberikan semua tentang berkaitan dengan NII,” jelasnya.
Editor : ii Solihin