get app
inews
Aa Read Next : Sekitar 567 Eks Penganut NII di Garut Telah Kembali ke Pangkuan NKRI

Jalani Sidang Lanjutan Perkara Makar, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman Berbeda

Kamis, 12 Mei 2022 | 17:43 WIB
header img
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto, menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan berbeda pada tiga terdakwa perkara makar Negara Islam Indonesia (NII).

"Akan kami sampaikan pledoi, pembelaan. Tentunya yang meringankan lah, seringan-ringannya," kata pengacara ketiga terdakwa, Dendy Firmansyah.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis ringan bagi para terdakwa. Salah satunya, karena para terdakwa melakukan tindakan diduga makar atas dasar ketidaktahuan mereka.

"Mereka juga tidak memiliki pengikut sama sekali. Ketika kami tanya salah satu  dari pak Kapolsek kemarin seingat kami mengatakan secara de facto belum ada korban yang terbaiat," ungkap Dendy.

Kuasa hukum lainnya, Rega Gunawan mengatakan, ketiganya layak untuk dihukum ringan di bawah tuntutan JPU. Sebab, ketiganya sudah mengakui perbuatannya.

"Mereka juga sudah berikrar untuk kembali ke NKRI dan meminta maaf kepada masyarakat dan meminta maaf kepada bapak Presiden RI," ujar Rega. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut