GARUT, iNews.id – Melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor KS. 02.01/134/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Testing Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Garut, selaku Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita menerangkan, dalam SE yang terbit (11/5/2022) tahun ini, kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan Rapid Diagnostik Test Antigen (RDT-Ag) atau swab antigen sebelum tanggal (15/5/2022).
Ia menambahkan, testing (swab antigen) ini juga sebagai salah satu kelengkapan dokumen pembayaran tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Testing ini juga berlaku bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Sedangkan khusus untuk Nakes dilakukan swab antigen secara berkala setiap satu minggu satu kali," ucap Yeni, Kamis, (12/5/2022).
Sementara itu, untuk tenaga pendidik/kependidikan atau tenaga lainnya dan peserta didik, melakukan swab antigen di lingkungan satuan pendidikan/institusi masing-masing secara berkala sesuai pedoman dan jadwal yang telah ditetapkan puskesmas setempat.
Editor : ii Solihin