Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Jabar Ajak Media Berdoa untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Advertisement . Scroll to see content

Digitalisasi Pelayanan SIM, Pemohon Kini Tak Perlu Antri di Polres Garut

Rabu, 01 Juni 2022 | 05:33 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Digitalisasi Pelayanan SIM, Pemohon Kini Tak Perlu Antri di Polres Garut
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjabarkan terkait digitalisasi pelayanan SIM di Polres Garut.

Menurut AKBP Wirdhanto, sistem digitalisasi Satpas Pelayanan SIM merupakan sebuah terobosan untuk mengefektifkan waktu pelayanan pembuatan SIM. 

"Untuk pemohon SIM baru membutuhkan waktu sekitar 120 menit, sementara untuk perpanjangan membutuhkan sekitar 45 menit. Bergantung dari banyaknya pemohon," katanya. 

Ia menyebut sistem pelayanan baru ini dapat melayani pemohon sim mencapai 50 orang per hari. "Sementara untuk perpanjangan antara 80 hingga 100 orang pemohon,"  ujarnya. 

Editor: ii Solihin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut