Digitalisasi Pelayanan SIM, Pemohon Kini Tak Perlu Antri di Polres Garut
Rabu, 01 Juni 2022 | 05:33 WIB
Menurut AKBP Wirdhanto, sistem digitalisasi Satpas Pelayanan SIM merupakan sebuah terobosan untuk mengefektifkan waktu pelayanan pembuatan SIM.
"Untuk pemohon SIM baru membutuhkan waktu sekitar 120 menit, sementara untuk perpanjangan membutuhkan sekitar 45 menit. Bergantung dari banyaknya pemohon," katanya.
Ia menyebut sistem pelayanan baru ini dapat melayani pemohon sim mencapai 50 orang per hari. "Sementara untuk perpanjangan antara 80 hingga 100 orang pemohon," ujarnya.
Editor : ii Solihin