get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Digitalisasi Pelayanan SIM, Pemohon Kini Tak Perlu Antri di Polres Garut

Rabu, 01 Juni 2022 | 05:33 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjabarkan terkait digitalisasi pelayanan SIM di Polres Garut.

Menurut AKBP Wirdhanto, sistem digitalisasi Satpas Pelayanan SIM merupakan sebuah terobosan untuk mengefektifkan waktu pelayanan pembuatan SIM. 

"Untuk pemohon SIM baru membutuhkan waktu sekitar 120 menit, sementara untuk perpanjangan membutuhkan sekitar 45 menit. Bergantung dari banyaknya pemohon," katanya. 

Ia menyebut sistem pelayanan baru ini dapat melayani pemohon sim mencapai 50 orang per hari. "Sementara untuk perpanjangan antara 80 hingga 100 orang pemohon,"  ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut