get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

M-Paspor Hadir di Tengah Masyarakat Guna Permudah Urusan Keimigrasian

Senin, 06 Juni 2022 | 21:50 WIB
header img
Kabid IKP Diskominfo Garut, Yeni Yunita, menunjukan brosur M-Paspor di Ruang PIC, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (6/6/2022).

Terakhir, ia menyebutkan, biaya pembuatan paspor sebesar 350 ribu dengan waktu 4 hari. Sementara jika permohonan pembuatan paspor ingin selesai dalam waktu sehari, dikenakan biaya sebesar 1 juta rupiah.

"Dimana biaya untuk paspor biayanya adalah Rp. 350.000, untuk percepatan dapat permohonan hari itu kemudian jadi hari itu ada biaya percepatan sebesar Rp. 1.000.000, jadi biayanya di PNBP 1.350.000, kalau yang 350.000 selama 4 hari pasti paspor akan selesai," pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut