Bagi para peternak yang hewannya terpapar PMK, Sofyan menjelaskan sejumlah cara yang dapat ditempuh. "Lakukan pengobatan seintens mungkin, komunikasi dengan petugas pengobatan, baik itu antibiotik dan vitamin. Kalau memang peternak juga mampu mengobati dengan pola sendiri juga dipersilahkan, itu langkah-langkahnya," ucapnya.
Munculnya wabah PMK di beberapa daerah setidaknya membuat pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022, tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Inmendagri tersebut berisi tentang instruksi pemerintah pusat pada 18 pemerintah provinsi (pemprov) berikut pemkab dan pemerintah kota (pemkot), untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah.
Selain itu, pemerintah pusat pun meminta agar peran dan fungsi gugus tugas dioptimalkan, untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan, serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Pemkab Garut sendiri telah menetapkan lima titik check point yang menjadi lokasi rawan terhadap masuknya hewan ternak dari luar daerah. "Satu check point di wilayah Cilawu, terus Limbangan dan Malangbong, kemudian daerah Leles dan Kadungora, kemudian wilayah Cibalong karena ada peluang masuknya ternak sapi melalui jalur lintas selatan," sebut Sofyan.
Editor : ii Solihin