JAKARTA, iNewsGarut.id – Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait