Kejari Garut Musnahkan Atribut NII, Senpi Rakitan Hingga Narkoba

Fani Ferdiansyah
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti bersama sejumlah unsur di Kabupaten Garut, memusnahkan atribut NII berupa bendera. Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

GARUT, iNewsGarut.id – Barang bukti perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Barang bukti berupa bendera, lambang, hingga teks deklarasi para jenderal NII itu dimusnahkan bersama sejumlah benda lain dari puluhan perkara yang telah inkrah sejak Maret hingga Agustus 2022 lalu. 

"Kurang lebih ada 95 perkara atau kasus yang sudah inkrah, dan kami laksanakan pemusnahan barang buktinya sesuai amanah UU Pasal 270 KUHAP terhadap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, Kamis (8/9/2022). 

Neva melanjutkan, barang bukti tersebut dapat dimusnahkan karena tidak ada lagi upaya hukum. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, barang bukti yang disita paling banyak didominasi dari kasus narkoba dan psikotropika. 

Ia menyebut jumlah total narkoba ini adalah obat-obatan terlarang sebanyak 3.292 tablet, sabu-sabu 113,94 gram, dan tembakau sintetis 32,6 gram. "Lalu kasus kedua terbanyak yang menggunakan senjata tajam.

Hari ini, kami juga memusnahkan barang bukti uang palsu berupa 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network