Jadi, Kata Yudha, Pemerintah Desa yang saat ini hadir, tindak lanjut dari Hasil Pemeriksaan, "jangan salah persepsi bukan berarti Desa ini laporannya selama tiga tahun kurang, ada juga yang hanya Tahun 2020 nya saja, ada juga yang dua tahun, intinya hari ini dan besok semua Pemdes harus melengkapi semua laporan keuangan dan kegiatan yang dilakukan selama tiga tahun,"katanya.
Sementara salah satu pihak yang terperiksa oleh inspektorat di kegiatan tersebut salah satunya yakni Desa Ciwangi, Kecamatan BL Limbangan.
Saat dihubungi, Sekretaris Desa Ciwangi Juanda menjelaskan, bahwa pihaknya telah beres menyelesaikan seluruh pelaporan penyelenggaraan keuangan Desa yang diminta pihak Inspektorat.
Ia menyebutkan, laporan administrasi yang diperiksa yakni pelaporan hasil kegiatan penyelenggaraan kegiatan Desa mulai dari tahun 2019,2020 dan 2021 sedangkan untuk 2022 menunggu akhir tahun.
"Alhamdulillah, proses pelaporan yang kami buat sudah selesai seluruhnya, berkat kerjasama antara seluruh pihak di Desa Ciwangi. Karena, setiap tahun pihak inspektorat telah melakukan pengecekan baik administrasi maupun cek fisik setiap pekerjaan dan Alhamdulillah tidak ada masalah apapun," Pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait