GARUT, iNewsGarut.id – Nasib para peserta gerombolan bermotor di Garut yang aksinya viral karena direkam video beberapa waktu lalu berakhir di kantor polisi. Mereka digelandang tim khusus penangkap penjahat, Tim Sancang Polres Garut, kurang lebih 2x24 jam usai beraksi.
Sebagian besar dari mereka adalah anak di bawah umur. Rata-rata terdaftar sebagai siswa di sejumlah sekolah seperti SMP dan SMA.
Hanya 6 orang saja yang berkategori dewasa awal di kelompok ini. Salah satu dari keenam orang ini adalah MHR (19), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut MHR adalah pimpinan dari gerombolan bermotor tersebut. Saat memimpin gerombolannya di jalan raya, MHR membawa senjata tajam samurai, yaitu pedang katana.
"Sudah kita amankan, status sudah tersangka. Penahanan sudah kita laksanakan dan dalam waktu dekat akan kita kirim berkas ke kejaksaan untuk diserahkan ke penuntutan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023).
Dalam keterangan yang disampaikan polisi, MHR merupakan seorang pegawai minimarket. Polisi menangkapnya usai melakukan penyelidikan.
Dia ditangkap di salah satu minimarket kawasan Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut pada Senin 9 Januari 2023 lalu sekira pukul 14.00 WIB. Polisi pun mengungkap fakta-fakta gerombolan bermotor yang meresahkan masyarakat ini.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait