Fakta Terkait Aksi Gerombolan Bermotor di Garut, Incar Kelompok Lawan hingga Pemimpinnya Diamankan

Fani Ferdiansyah
Tersangka MHR (19) dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Garut terkait aksi gerombolan bermotor, Rabu (11/1/2023).MHR juga merupakan seorang pegawai salah satu minimarket di Garut.Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

Senjata-senjata tajam dan tumpul yang dibawa itu tidak lain digunakan untuk melukai kelompok motor Slaughter apabila ditemukan di jalanan. Aksi ugal-ugalan di jalan raya mereka kemudian diabadikan dalam sebuah rekaman video oleh saksi berinisial FN dan BS hang melihat mereka di sekitar Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Video ini lalu diposting melalui platform Whatsapp dan media sosial lainnya hingga viral. Saat itu masyarakat dan pengguna jalan di tempat yang mereka lalui resah atas aksi tersebut.

Total, polisi mengamankan 17 orang yang menjadi peserta konvoi gerombolan tersebut. Karena membawa senjata tajam, tersangka MHR dinyatakan melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara 16 orang sisanya, dinyatakan melanggar ketertiban umum sesuai dalam Pasal 13 Huruf E Juncto Pasal 30 Ayat (2) Perda Kabupaten Garut No 18 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Pelanggar Perda ini terancam hukuman kurungan selama 3 bulan atau pidana denda sebanyak Rp50 juta.

"Untuk 11 orang yang di bawah umur tetap dikenakan tipiring, namun kita sudah koordinasi dengan Bapas Garut untuk melaksanakan diversi dalam rangka pembinaan terhadap yang bersangkutan. Pelaksanaan diversi juga nanti akan melibatkan orang tua hingga kepala sekolah agar maksimal," ucapnya.

Selain tersangka MHR, lima orang dewasa lain yang turut diamankan dan dijerat tipiring terdiri dari FFF (18), RPK (18), HFF (19), FMR (21), dan WW (18).

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network