Jenis kegiatan politik seperti apa yang dikecam, Cece menyebutkan, pertama yang tidak boleh itu Kampanye, "baik itu perorangan, calon-calon partai politik, calon presiden/wapres, Calon Gubernur/Wagub, Calon Bupati/Wabup, dan Calon Anggota partai politik,"imbuhnya.
"Silahkan mereka berikan pemahaman pendidikan politik boleh, tapi mengkampanyekan dirinya atau partai nya itu tidak boleh,"jelas Cece.
Cece menegaskan, bila nanti ada yang kedapatan tempat ibadah dijadikan sebagai politik praktis, pihaknya akan bertabayun dahulu, mencari jejak digital atau data lainnya, setelah itu pihaknya akan memanggil tokoh agama juga masyarakatnya.
"Bila ada tempat ibadah dijadikan tempat politik praktis, kami akan Tabayyun, mencari data-data, bilamana terbukti, kami akan serahkan hal itu kepada pemerintah yakni pada Bawaslu dan KPU yang dalam hal ini mempunyai wewenang atas hal itu,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait