GARUT, iNewsGarut.id – Menghadapi Tahun Politik 2024, Sesuai dengan arahan Menteri agama, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Barat, bahwa menghadapi tahun politik 2024 yang akan datang, seluruh Tokoh agama, Toko Masyarakat, dan FKAUB (Forum komunikasi antar umat beragama) Garut, menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan tempat ibadah dijadikan sebagai politik praktis.
Hal itu diutarakan Kepala Kemenag Garut, Cece Hidayat, saat ditemui iNewsGarut.id, disela kegiatan Pelayanan Terpadu sidang Itsbat nikah di Yayasan Al-Ulfah, Malangbong, Garut. Jum'at (13/1/2023).
"Kami himbau masyarakat agar tidak menggunakan tempat ibadah dijadikan sebagai politik praktis,"ungkapnya.
Dikatakannya, semua itu untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat, " mohon ini dijadikan bahan pegangan tokoh-tokoh politik dan masyarakat di Garut, jangan Sampai masjid, musholla, kemudian Vihara, dan gereja, digunakan sebagai politik praktis,"ujarnya.
Menurutnya, Umat dibutuhkan, pendidikan politik dibutuhkan, "silahkan mereka berikan pendidikan politik yang benar, tapi tidak dengan politik praktis, apalagi politik partisan, yang akan menimbulkan gesekan -gesekan partai-partai politik yang tidak sepaham dengan orang tersebut,"terangnya.
Jenis kegiatan politik seperti apa yang dikecam, Cece menyebutkan, pertama yang tidak boleh itu Kampanye, "baik itu perorangan, calon-calon partai politik, calon presiden/wapres, Calon Gubernur/Wagub, Calon Bupati/Wabup, dan Calon Anggota partai politik,"imbuhnya.
"Silahkan mereka berikan pemahaman pendidikan politik boleh, tapi mengkampanyekan dirinya atau partai nya itu tidak boleh,"jelas Cece.
Cece menegaskan, bila nanti ada yang kedapatan tempat ibadah dijadikan sebagai politik praktis, pihaknya akan bertabayun dahulu, mencari jejak digital atau data lainnya, setelah itu pihaknya akan memanggil tokoh agama juga masyarakatnya.
"Bila ada tempat ibadah dijadikan tempat politik praktis, kami akan Tabayyun, mencari data-data, bilamana terbukti, kami akan serahkan hal itu kepada pemerintah yakni pada Bawaslu dan KPU yang dalam hal ini mempunyai wewenang atas hal itu,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait