Maruly mengatakan, penangkapan delapan orang tersangka pengedar obat daftar G itu berawal dari curhatan warga dalam program "Aa Dede Curhat Dong".
"8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000," jelasnya.
Diketahui, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Maruly menjelaskan, para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan sistem tempel di tempat tertentu.
"Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat," tutupnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait