SUKABUMI, iNewsGarut.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi mengamankan 13 orang pengedar narkoba berbagai jenis dan obat keras terbatas (OKT). Itu merupakan tindak lanjut dari Program Kapolres Sukabumi yakni "AA Dede Curhat Dong".
Dalam keterangan persnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari 13 tersangka itu ada 5 orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di tiga TKP, yakni di Cibadak, Parungkuda dan Warungkiara.
"Berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total 38,38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat," ujarnya, Senin (30/1/2023).
Polisi juga mengamankan tersangka kasus ganja, satu orang pengedar ganja diamankan berlokasi di Jampangkulon.
"Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak," jelasnya.
Jika diuangkan, kata Maruly, bernilai Rp 2,6 juta.Terakhir, polisi mengamankan delapan orang pengedar obat terlarang alias obat keras terbatas.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait