Seorang Dukun Tanami Ratusan Pohon dan Bibit Ganja di Objek Wisata Situ Cangkuang Garut

Fani Ferdiansyah
Pohon ganja yang ditanami di sekitar kawasan objek wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Selasa (31/1/2023). Foto (Ist)

Ia pun berjanji akan mengusut kasus penemuan ganja ini untuk diselidiki lebih jauh. AKBP Rio Wahyu Anggoro berharap pihaknya dapat mengungkap kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. 

"Kembangkan ke tingkat yang lebih luas, lebih tinggi misal kiloan atau pun ke ndarkotika jenis lain," katanya. 

Akibat perbuatannya bercocok tanam dan memperjualbelikan ganja, tambahnya, tersangka C terancam hukuman di atas 20 tahun penjara. "Pasal yang diterapkan pada tersangka C ini adalah Pasal 111 Jo Paaal 114 UU No 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," sebutnya.

Dari informasi yang dihimpun, ratusan tanaman ganja ini ditanami pada pemisah antara Situ Cangkuang dan kolam milik tersangka. Beberapa pohon tampak telah dipanen, sementara bibit ganja yang disemaikan diperkirakan berusia dua bulan. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network