MUI Tetapkan Produk Mixue Halal, Pecinta Es Krim Tak Lagi Was-Was

Fani Ferdiansyah
Sejumlah anak menikmati produk es krim Mixue di salah satu gerai Mixue di Jalan Ahmad Yani Garut.Foto (Ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Penetapan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk setiap produk dengan merek Mixue disambut positif masyarakat. Umat muslim di sejumlah daerah kini tak perlu lagi was-was, karena produk es krim dan teh asal Tiongkok itu telah mengantongi sertifikat halal. 

Tidak sedikit orang mengaku lega dengan penetapan label halal tersebut. Sebab, produk es krim dengan gerai yang menjamur di Indonesia ini sangat digandrungi karena rasanya yang enak dan murah. 

Neni Nuraeni, warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menanggapi kabar halalnya Mixue. Ia mengaku sempat melarang anak-anaknya membeli produk Mixue karena status halalnya yang belum jelas. 

"Saya sangat penasaran waktu es krim ini viral di media sosial. Karena tempatnya gak jauh dari rumah, saya sempat mencoba beli satu kali. Tapi ketika tahu kalau es krim ini belum mendapatkan sertifikat halal, saya akhirnya memutuskan untuk berhenti mengkonsumsi. Sampai saat ini belum pernah membeli lagi," ujar Neni Nuraeni, Jumat (17/2/2023). 

Ia pun merespons positif setelah mengetahui kabar ketetapan halal Mixue dari MUI. "Kayaknya saya gak perlu was-was lagi dan gak ngelarang anak-anak buat jajan Mixue," katanya. 

Ratih Fatmawati pun mengutarakan hal yang serupa. Warga asal Kampung Cihuni, Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan, ini kerap membeli Mixue jika sedang bepergian. 

"Rasanya yang enak, harganya murah dan porsinya banyak jadi alasan saya sering beli Mixue. Saya juga selalu was-was saat memakannya karena kabar Mixue yang belum halal. Tapi sekarang, saya bisa menyantap es krim ini tanpa ragu karena sudah mendapat sertifikat halal dari MUI," tutur Ratih Fatmawati. 

Ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa menggelar sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Ketetapan halal ini dikeluarkan usai laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) dikaji dan ditelaah. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network