Garut, iNews.id- 6 Petani Garut mendapatkan Sertifikasi Prima 3 dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Barat, Senin, 10 Januari 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Keamanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Garut, Supriatna, menuturkan, petani yang memiliki Sertifikasi Prima 3 artinya pangan yang dihasilkan oleh petani tersebut aman untuk dikonsumsi.
Menurut Supriatna, untuk mendapatkan sertifikasi tersebut tidaklah mudah, karena petani harus terlebih dahulu menerapkan Good Agricultural Practise (GAP) dalam budidaya komoditas yang ditanam oleh para petani.
"GAP artinya Good Agricurtural Practise yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Provinsi (Jawa Barat). Nah, setelah mereka menerapkan tata cara budidaya yang benar, yang baik, yang ramah lingkungan, menerapkan pengendalian hama terpadu, penggunaan pestisida yang benar, penggunaan pupuk yang benar, dengan cara-cara yang baik, aman, kemudian mereka disertifikasi," ujar Supriatna.
Supriatna menjelaskan, para petani yang sudah mendapatkan Sertifikasi Prima 3, akan memiliki poin tambahan diantaranya adalah jaminan mutu dan keamanan bagi masyarakat, serta mempermudah pihaknya untuk melakukan pengawasan.
"Kalau sudah punya surat keterangan (GAP) tersebut baru sertifikasi, oleh karena itu (Sertifikasi Prima 3) merupakan sebagai (bentuk) apresiasi terhadap mereka yang sudah melakukan budidaya yang baik, gitu. Tapi bisa berfungsi sebagai izin untuk menaikan nilai tambah di peredaran dan memudahkan pengawasan karena mereka sudah berlabel," lanjutnya.
Di Garut sendiri hingga saat ini, ada sekitar lebih 71 produk yang sudah mendapatkan Sertifikasi Prima 3. Meski demikian, imbuh Supriatna, ada 2 macam pengendalian keamanan pangan ini, yakni melalui sertifikasi dan yang kedua melalui registrasi atau izin edar dari suatu produk.
Untuk registasri sendiri, ia menjelaskan bahwa setiap petani bisa melakukan mendaftarkan produknya untuk registasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di DKP Garut.
"Dua-duanya (sertifikasi dan registrasi) juga sama, dalam rangka pengendalian waktu dan keamanan pangan. Jadi, mereka yang bersertifikat produk insya Allah aman, demikian pun mereka yang sudah mendaftar registrasi PSAT, produknya juga aman insya Allah, karena di awasi oleh kami melalui survei dan inspeksi," jelasnya.
Ia berharap para petani yang sudah mendapatkan Sertifikasi Prima 3, bisa secara konsisten melakukan budidaya sesuai dengan persyaratan kesehatan mutu dan keamanan pangan.
Walaupun sudah memiliki Sertifikasi Prima 3, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan secara berkala kepada para petani yang memiliki sertifikasi tersebut.
"Jadi tidak hanya sekarang ketika disertifikasi bagus, ketika mereka dikasi sertifikat (harapannya) tetap bagus dan sertifikasi itu berlakunya 3 tahun. Jadi selama 3 tahun kami awasi dengan surveilan secara rutin maksimum itu 6 bulan sekali. Jadi setahun 2 kali minimal mereka diperiksa ke lapangan apakah konsisten (menerapkan GAP) atau tidak," lanjutnya.
Salah satu penerima Sertifikasi Prima 3 dari OKKPD Jabar adalah petani asal Kecamatan Sucinaraja bernama Amo dengan produknya yaitu Jeruk Purut. Bahkan produknya ini, imbuh Supriatna, sudah bisa mengekspor ke luar negeri.
"Satu orang dari Kecamatan Sucinaraja yaitu Pak Amo, itu jeruk purut, itu komoditasnya sudah ekspor ke Eropa." tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait