"Jadi mereka mendapatkan wanita dari aplikasi online, kemudian pasangan remaja pria dan wanita itu berjanjian, ironisnya pemilik rumah (Saung Incu) dengan sengaja menyediakan tempatnya untuk digunakan oleh pasangan yang tidak sah tersebut,"ucap Kapolsek.
Kapolsek Cikajang AKP Adnan menuturkan , kini sekelompok remaja yang terjaring razia tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kata Dia, jika terbukti ada mucikari nya maka akan terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saat ini para pasangan bukan suami istri itu sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika terbukti ada mucikari, maka kami akan kenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan menjerat pelaku,"cetusnya.
Selain sekelompok remaja Polisi pun mengamankan pemilik rumah kontrakan tersebut karena diduga telah menyediakan tempat atau memfasilitasi transaksi perbuatan asusila itu.
"Untuk pemilik rumah masih dalam pengembangan pemeriksaan karena diduga telah dengan sengaja menyediakan tempat atau memfasilitasi untuk bertransaksi melakukan perbuatan asusila,"pungkas Adnan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait