Akan Diedarkan ke Pangandaran, Ribuan Botol Miras Diamankan di Garut

Hendrik Prima
Petugas saat mengamankan ribuan botol miras di dalam sebuah truk di Garut. Foto istimewa.

Rudy menegaskan, untuk mewujudkan itu, pihaknya tidak akan memberikan ruang peredaran minuman keras di kabupaten Garut.

"Tidak boleh, tidak memberikan peluang, (dan) tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu kan harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut, usaha saja di tempat lain," tegasnya, seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023).

Rudy menyatakan pihaknya melalui Satpol PP dan Polres Garut akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda," ujarnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network