Rudy menegaskan, untuk mewujudkan itu, pihaknya tidak akan memberikan ruang peredaran minuman keras di kabupaten Garut.
"Tidak boleh, tidak memberikan peluang, (dan) tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu kan harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut, usaha saja di tempat lain," tegasnya, seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023).
Rudy menyatakan pihaknya melalui Satpol PP dan Polres Garut akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait