GARUT, iNewsGarut.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisurupan, Kabupaten Garut, mengimbau kepada para peserta pemilihan umum (Pemilu) yang ada di wilayahnya agar mematuhi aturan dalam masa kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Cisurupan Farid Fauzi, saat dikonfirmasi usai kegiatan Press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Agrowisata Tepas Papandayan, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Selasa (28/11/2023).
"Untuk imbauan karena memang sesuai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut No 526 Tahun 2023, ada beberapa titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), itu kepada para peserta pemilu harus ditaati ketika berkegiatan kampanye," jelas Farid.
Dalam kegiatan persiapan masa kampanye ini, Panwascam Cisurupan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta perwakilan para peserta pemilu yang ada di wilayah Kecamatan Cisurupan.
Mereka membahas terkait persiapan tahapan kampanye dan juga menyamakan persepsi dengan para peserta pemilu agar melaksanakan masa kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Farid Fauzi menekankan kepada para peserta pemilu agar memperhatikan terkait metode kampanye.
Dimana dalam UU Pemilu menyebutkan sedikitnya ada 8 metode kampanye pemilu, diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
Kemudian, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menekankan kepada para peserta pemilu agar memperhatikan larangan sejumlah hal yang tercantum dalam UU Pemilu selama masa kampanye.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait