"Pelaku warga dekat masih di wilayah Desa Leles,"ucapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sebilah goloh berukuran kecil tanpa gagang, satu buah tatak besi dan satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Kami amankan barang bukti, dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 362 KUHPidana,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait