GARUT, iNewsGarut.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Rabu (10/1/2024), melakukan pemanggilan dan pemeriksaan anggota Satpol PP Garut terkait dengan viralnya video dukungan terhadap calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Mekanisme pemeriksaan dibagi kedalam tiga sesi yakni hari pertama lima orang, hari kedua lima orang/dan sisanya di hari terakhir atau hari ketiga.
Pemeriksaan pun dilakukan secara mendalam mulai dari motif mereka mendukung Gibran, status kepegawaian, hingga atribut yang dibawa atau digunakan.
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, saat ini pihaknya telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap para anggota satpol PP yang dilakukan secara bertahap.
"Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, hari pertama 5 orang, hari kedua 5 orang, sisanya di hari ketiga 3 orang,"ungkapnya.
Ahmad menyebut pemeriksaan ini pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk nantinya menentukan pasal yang dipersangkakan terhadap para anggota satpol PP.
Meskipun, lanjut Dia, bila merujuk pada surat keputusan bersama lima Menteri mereka bisa terancam satu tahun penjara.
"Kami mempunyai waktu 14 hari atas kasus ini, tapi merujuk pada SKB 5 Menteri, mereka jelas melanggar dan terancam satu tahun penjara,"ujarnya.
Diketahui video dukungan Satpol Garut yang secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan terhadap Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka viral di linimasa media sosial. Hal tersebut banyak pihak yang menilai membuat gaduh situasi politik di Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait