Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kami Berikrar :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat, akan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab, dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis, demi terwujudnya satuan dan kesatuan NKRI.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait