Rumah Restorative Justice di Garut Hadirkan Meja Damai Bagi Warga

Hendrik Prima
MOU antara Kejari Garut dengan APDESI Limbangan Terkait Rumah Restorative Justice. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Sebanyak 14 desa di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, kini memiliki Rumah Restorative Justice (RRJ). Dimana, RRJ tersebut sebagai wadah pilihan sarana bagi warga yang berperkara sebagai alternatif pilihan di persidangan.

Kali ini, program tersebut bentuk kerjasama antara pihak Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Limbangan dengan Kejaksaan negeri Kabupaten Garut. 

"Jadi sebetulnya keadilan RJ dari internal kejaksaan, sudah ada aturannya melalui peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 Tentang penghentian penuntutan demi keadlian restorative itu sendiri," kata salah seorang jaksa di Kejari Kabupaten Garut, Fikki Mardani, saat meninjau RRJ Kecamatan Limbangan di Halaman Kantor Desa Limbangan Timur, Senin (10/2/2025). 

Fikki menjelaskan, sebelumnya penegakan hukum lebih kepada retributif justica (pembalasan hukum). Kini menurut Fikki, konteks tersebut sudah bergeser RJ yang merupakan pemulihan. Sepanjang, korban mau berdamai. 

Ia menyebutkan terdapat kriteria tertentu permasalahannya dengan patokan ancaman hukuman  harus lah di bawah masa hukuman lima tahun. Dirinya menegaskan bahwa program tersebut tidak dipungut biaya bergantung pada kemampuan financial desa itu sendiri, karena setiap desa berbeda pendapatannya. 

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Idad Badrudin di tingkat kecamatan menjadi program acuan yang bernilai positif di Kabupaten Garut, sebab RRJ biasanya ada di kantor - kantor Aparatur Hukum, seperti Polres dan Kejaksaan maupun lainnya. 

Idad menyebutkan bahwa sudah terdapat empat kecamatan yang sudah merealisasikan program tersebut. Diantaranya pada hari ini yakni wilayah Kecamatan Leles, Tarogong Kaler, Bl Limbangan dan Singajaya. 

Pelaksanaannya, Idad berharap , membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat.

Ia memandang, perlu ruang masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Ia menegaskan terkait penanganan kasus keperdataan. 

"Dengan adanya RRJ ini saya berharap masyarakat bisa menjadi referensi dalam penyelesaian sengketa urusan keperdataan. Pada intinya, Kepala Desa sebagai koordinator RRJ dari masing - masing desa," ujar Idad. 

Penandatanganan MOU tersebut diselenggarakan di aula kantor Kecamatan Bl Limbangan yang disaksikan oleh para Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur Muspika lainnya. 

Sementara Ketua ApDesi Limbangan yakni Wawan Suherman mengapresiasi atas terwujudnya program tersebut. Wawan menyampaikan akan segera menindaklanjuti program ini agar bisa ter sosialiasi ke masyarakat. 

"Kami dari ApDesi tentunya akan berperan aktif selalu memonitoring perjalanan program RRJ di setiap desa. Yang mana, saya sangat berharap, dengan adanya program ini bisa betul - betul bermanfaat untuk membangun kesenjangan tatanan hidup bermasyarakat," ujar Wawan. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network