Pemkab Majalengka Sediakan Dua Desa untuk Restorative Justice

Mohamad Zeni
Kepala  Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman.

MAJALENGKA, iNews.id Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akan menyediakan lokasi Restorative Justice, di dua Desa sesuai dengan zonasi yakni untuk wilayah selatan dan utara.

Untuk wilayah Selatan, akan bertempat di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, dan untuk Wilayah Utara di Desa Bantar Jati, Kecamatan Kertajati.

Program Rumah Restorative Justice ini telah dilaunching secara virtual dan diresmikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, Rabu 16 Maret 2022.

Dengan diadakannya lokasi Restorative Justice, masyarakat yang memiliki kasus hukum akan dibantu sesuai dengan aturan Kejaksaan Agung diantaranya ada penyelesaian masalah melalui musyawarah antara kedua belah pihak.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mendukung program Jakasa Agung tersebut, menurutnya hal ini akan membantu masyarakat, menyelesaikan hukum secara musyawarah.

"Tidak selalu masalah itu bermuara di pengadilan, tapi ada prinsip-prinsip musyawarah sesuai dengan sila Ke-4 Pancasila.  Oleh karena itu musyawarah tidak berarti menghilangkan esensi hukum, yang kena tetap ada kajian juga," ucap Bupati, Kamis 17 Maret 2022.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network