Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman, menjelaskan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restorative Justice.
"Sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, bahwa tempat atau rumah RJ ini, bukan untuk semua perkara yang bisa diselesaikan dengan memperoleh kepastian hukum, tetapi beberapa perkara yang dianggap ringan dan bisa diselesaikan dengan berdasarkan musyawarah antara korban dan pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan Restorative Justice di Majalengka telah dilakukan beberapa hari lalu, dimana seorang pelaku pencurian HP dan helm dibebaskan karena telah ada musyawarah antara kedua belah pihak.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait