Menurut Kapolres Garut, saat ini R tengah menjalani proses hukum. Perbuatannya yang meresahkan itu setidaknya sudah memasuki tahap persidangan.
Meskipun perkara yang dilakukannya terbilang sepele, Wirdhanto memastikan pihak kepolisian tetap menelusuri informasi dari masyarakat. Apa pun motifnya, preman yang mengganggu ketertiban dipastikan digaruk polisi.
"Bagaimana pun aksinya, premanisme tidak bisa ditolelir. Kita berkomitmen untuk memproses hukum kegiatan atau aksi yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Wirdhanto menambahkan, pihaknya berkomitmen dalam melakukan pemberantasan aksi premanisme di Garut. Sejauh ini, beberapa preman sudah diamankan dan diadili secara hukum.
"Ada tiga preman. Motifnya macam-macam, ada jual permen kemudian minta uang japrem. Semuanya sudah dipersidangkan dan diadili," katanya.
Penanganan hukum tetap dijalankan meski hukumannya berupa tindak pidana ringan. "Yang terpenting adalah efek jera dan ketenangan bagi warga kota Garut," tutur Wirdhanto.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait