Gubernur Dedi Mulyadi juga mengumumkan rencana penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan mengatur alokasi pajak tambang agar penggunaannya lebih tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.
Tiga fokus utama kebijakan tersebut meliputi:
Pembangunan wilayah tambang, seperti perbaikan jalan, irigasi, dan rumah layak bagi warga sekitar, perbaikan infrastruktur akibat dampak aktivitas tambang, reklamasi dan pemulihan lingkungan agar lahan bekas tambang kembali produktif.
“Pajak tambang harus kembali ke rakyat. Sama seperti pajak kendaraan bermotor yang digunakan untuk jalan, hasil tambang pun harus dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutur Dedi.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, Pemprov Jabar secara resmi menyepakati penerbitan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan persyaratan ketat yang menekankan aspek sosial dan lingkungan.
“Sekarang semuanya lebih jelas. Pengusaha tambang legal punya kepastian, masyarakat mendapat manfaat, dan lingkungan tetap terjaga,”pungkas Dedi.
Acara ditutup dengan foto bersama dan penandatanganan simbolik MoU antara Pemprov Jabar dan perwakilan pengusaha tambang. Momen ini menandai langkah kolaboratif untuk mewujudkan pertambangan berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat Jawa Barat.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait