Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari, mengaku bersyukur dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
"Putusan pengadilan sudah adil karena perbuatannya memang sangat keji," kata Diah.
Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh PT Bandung Senin (4/4/2022) siang. Majelis Hakim PT Bandung menerima permintaan banding JPU, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait