Ini Momen Tak Terlupakan saat Herry Wirawan Divonis Mati

Fani Ferdiansyah
Keterangan Foto Dokumentasi: Istimewa.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari, mengaku bersyukur dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan. 

"Putusan pengadilan sudah adil karena perbuatannya memang sangat keji," kata Diah. 

Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh PT Bandung Senin (4/4/2022) siang. Majelis Hakim PT Bandung menerima permintaan banding JPU, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya yaitu penjara seumur hidup. 



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network