Polisi Ringkus Pelaku Bobol Minimarket, Kerugian Capai Puluhan Juta

Hendra YG
Polres Garut saat menggelar Konferensi Pers kasus Curat. Foto iNewsGarut.id/ Hendra YG

Akibat aksi nekat tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

Polisi pun mengimbau para pemilik usaha untuk lebih meningkatkan sistem keamanan, terutama di waktu-waktu rawan, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network