Akibat aksi nekat tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
Polisi pun mengimbau para pemilik usaha untuk lebih meningkatkan sistem keamanan, terutama di waktu-waktu rawan, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
