Ada pelaku yang menerima barang dari orang lain untuk kemudian ditempelkan di lokasi tertentu. Barang selanjutnya diambil berdasarkan informasi atau pemetaan lokasi.
Selain itu, polisi menemukan transaksi yang dilakukan secara daring. Barang yang diperoleh secara online kemudian dijual kembali secara langsung kepada orang-orang yang dikenal pelaku.
Menurut Niko, sebagian pelaku menyasar lingkungan pertemanan atau kelompoknya sendiri dalam menjual barang terlarang tersebut.
Satu Tersangka Bawa Ribuan Pil, salah satu perkara yang menjadi perhatian polisi berkaitan dengan penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan.
Seorang tersangka berinisial H diamankan di wilayah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sekitar 4.780 butir pil.
Pengungkapan 20 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, psikotropika, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
