Pemuda Beringas di Garut Aniaya Lansia Pakai Golok, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Hendra YG
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan Terhadap Lansia. (Foto iNewsGarut.id/ Hendra YG).

GARUT, iNewsGarut.id – Aksi brutal seorang pemuda terhadap lansia di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berakhir dengan penangkapan. Pelaku berinisial SA (23) terpaksa ditembak polisi di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

SA merupakan warga Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan WO (15), yang masih berstatus anak di bawah umur.

Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap AM (62) di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Garut AKBP Niko N Adiputra mengatakan, kasus tersebut sempat viral di media sosial dan disebut sebagai aksi pembegalan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kekerasan terhadap korban.

“Perlu kami sampaikan bahwa kejadian tersebut bukanlah pembegalan, tetapi penganiayaan atau pengeroyokan,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Garut. Kamis (20/8/2026) malam. 

Niko menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama istrinya, EM, hendak menuju Pasar Ciawitali. Keduanya mengendarai sepeda motor secara terpisah.

Saat berada di perjalanan, korban dan istrinya berpapasan dengan dua pelaku yang tengah berboncengan. Motor yang dikendarai pelaku disebut melaju secara zigzag hingga nyaris menabrak EM.

Kaget dengan kejadian tersebut, EM kemudian menegur kedua pelaku. Teguran itu diduga membuat pelaku tersinggung.

Korban kemudian mendekati pelaku. Namun, situasi justru berubah menjadi cekcok hingga SA yang berada di posisi belakang mengeluarkan senjata tajam jenis golok.

Golok tersebut kemudian diarahkan kepada korban. AM sempat berusaha menahan serangan menggunakan tangan kanannya, tetapi sabetan senjata tajam mengenai bagian dagu.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis dengan sekitar 16 jahitan.

Setelah kejadian, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Sementara itu, istri korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam kurun waktu sekitar dua minggu setelah peristiwa tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.

Saat proses penangkapan, SA disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.

Kapolres Garut mengungkapkan, SA bukan kali pertama tersandung kasus hukum. Pelaku disebut merupakan residivis dalam perkara penganiayaan.

SA diketahui baru keluar setelah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada Agustus 2025.

Polisi juga menyebut pelaku terafiliasi dengan kelompok geng motor Kabupaten Garut.

Sementara itu, WO yang masih berusia 15 tahun menjalani proses hukum berbeda karena masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Berkas perkara WO akan diproses dengan mekanisme hukum acara anak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

Polres Garut memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network