GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pria berinisial AP (41), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diamankan polisi atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Pelaku diduga menyasar rumah yang dianggap kosong dengan menggunakan sejumlah kunci untuk membuka pintu rumah korban.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan peralatan untuk memudahkan aksinya. Salah satunya dengan membawa 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk dan merek.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno 125. Pelaku juga mengenakan jaket ojek online berwarna hijau-hitam bertuliskan Grab.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga mencari rumah yang tidak berpenghuni. Setelah menemukan rumah yang dianggap kosong, pelaku berhenti di depan rumah untuk mengamati situasi dan kondisi lingkungan sekitar.
Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian mencoba membuka pintu rumah menggunakan kunci yang dibawanya. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban dan meninggalkan lokasi.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit televisi Xiaomi berukuran 43 inci, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, beras sekitar lima kilogram, 10 bungkus mi instan, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4 juta.
Kapolres Garut menjelaskan, pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
