Digerebek Polisi, Dua Lansia Penjudi Sabung Ayam di Garut Pasrah

Fani Ferdiansyah
Para peserta judi hanya bisa pasrah dikumpulkan polisi dalam arena sabung ayam dalam operasi penggerebekan pada salah satu kebun wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jumat (27/5/2022) lalu.

Laporan warga ditengarai karena kebun yang menjadi sarana aktivitas perjudian selalu ramai. Kapolres Garut membenarkan jika dua dari para pria yang diamankan itu telah berusia lanjut. 

"Setelah kami lakukan pendalaman memang benar ada judi sabung ayam. Beberapa yang diamankan memang pria berusia lanjut," ujarnya. 

Kedua kakek yang diamankan gara-gara berjudi ini berinisial OI dan AT, yang masing-masing berusia 59 dan 67 tahun. AKBP Wirdhanto menjelaskan, pada penggerebekan itu pihaknya mengamankan sebanyak sembilan orang. 

"Seorang pemilik lapak berinisial IM kami amankan. Pemilik lapak kami jerat Pasal 303 KUHP terkait perjudian," tuturnya. 

Dalam aturan, orang yang melanggar Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp25 juta. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network