Melalui Aplikasi SRIKANDI, Pemprov Jabar Harapkan Terwujud Sinergitas Dengan Kabupaten/Kota

Lanjut dikatakan Dian, aplikasi SRIKANDI ini merupakan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi berupa aplikasi umum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang dimana aplikasi ini termasuk ke dalam 4 aplikasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Karena itu sudah ada ketetapannya ya, ada aturannya, bahwa untuk aplikasi yang pemerintahan baik kementerian ataupun pemerintah daerah yang belum memiliki aplikasi itu harus menggunakan aplikasi yang sudah ditetapkan, aplikasi ini aplikasi SRIKANDI," jelasnya.
Ia menuturkan, penerapan aplikasi SRIKANDI ini harus melewati beberapa tahapan yang sudah ditentukan dalam Perpres No. 95 Pasal 37. Ia menambahkan, meskipun sudah memiliki aplikasi tersebut, tetap harus melalui tahapan teknis yang sudah ditentukan.
"Jadi si kabupaten/kota yang sudah memiliki aplikasi kalau misalkan mau menggunakan aplikasi tersebut itu menjadi aplikasi yang sejenis dengan aplikasi umum yang sudah ditetapkan tapi bertahap, gak bisa langsung menggunakan itu," ungkapnya.
Terakhir, Dian berharap, dengan adanya rakor ini dapat membentuk sinergitas kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
"Karena bagaimanapun untuk menciptakan suatu keterpaduan, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan harapan dari Perpres 95 itu harus adanya sinergitas antara pemerintah kabupaten kota dengan provinsi dan pusat," pungkasnya.
Editor : ii Solihin