get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Izin Penggalangan Dana Dicabut Kemensos, Kacab ACT Garut: Yang Dicabut Bukan Organisasinya

Rabu, 06 Juli 2022 | 18:10 WIB
header img
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani memberikan penjelasan terkait kegiatan organisasinya di Garut, Rabu (6/7/2022).

Seperti diketahui, pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. 

Pencabutan izin tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut