Nurdin mengatakan, reforma agraria ini merupakan suatu bentuk lain untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya dalam hal pertanahan.
"Disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan dan juga menyikapi dan mendasari semuanya atas dasar ketetapan regulasi yang ada," imbuh Nurdin.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Garut sekaligus Ketua Harian GTRA, Nurus Solihin menjelaskan, tujuan dari rapat koordinasi ini adalah menarik isu permasalahan yang ada di Kabupaten Garut khususnya mengenai pertanahan, dimana GTRA sendiri diketuai oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan Wakil Ketuanya sendiri adalah Sekda Garut, Nurdin Yana.
"Dan isu yang menarik yang kita angkat di sini tadi dari narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu berkaitan dengan lahan sawah yang dilindungi," ucapnya.
Ia mengungkapkan, diangkatnya isu terkait lahan sawah menjadi topik pembahasan dalam rapat koordinasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1598/SK-HK.02.01/XII/2021.
Editor : ii Solihin