get app
inews
Aa Read Next : Pengadilan Negeri Garut Tegaskan Komitmen Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

PN Garut Vonis Belasan Pengeroyok dan Penganiaya Seorang Warga Hingga Tewas dengan Hukuman Ringan

Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:45 WIB
header img
Sebanyak 14 pelaku pengeroyok dan penganiaya Maman (40), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, dibariskan di Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu lalu, usai berkas kasus mereka dilimpahkan Polres Garut.

GARUT, iNews.id Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis bersalah belasan pelaku pengeroyok dan penganiaya keji seorang warga bernama Maman (40), di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, hingga meninggal beberapa waktu lalu. Majelis hakim memutus ke-14 pelaku tersebut dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam sidang putusan yang digelar PN Garut Rabu (27/7/2022) kemarin, para terdakwa diputus dengan hukuman yang lebih ringan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto, Jumat (29/7/2022). 

Ia menyebut terpidana SF, seorang pelaku penggorok Maman hingga tewas, diputus dengan hukuman 4 tahun penjara. Sementara 13 terpidana lain yang berperan menyiksa Maman hingga tak berdaya hanya mendapat hukuman 3,5 tahun penjara. 

“Sebelumnya, para pelaku penggorokan ini kami tuntut delapan tahun penjara, sedangkan yang lainnya kami tuntut tujuh tahun penjara," ujar Ariyanto. 

Menurutnya, putusan hukum terhadap 14 terpidana ini sangat ringan dari aturan hukum yang berlaku, yakni pasal yang terbukti adalah pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. 

"Bunyi pasal tersebut adalah barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkapnya. 

Ariyanto menyatakan pihaknya bisa membuktikan adanya rangkaian kejadian penganiayaan keji yang menyebabkan meninggalnya Maman. Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, kedua, hingga proses dikuburkan seadanya. 

“Tentunya kami menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh yang mulia hakim. Namun dari sisi putusan kami akan melakukan upaya banding karena putusan tersebut setengah dari tuntutan kami,” kata dia.

Saat ini, lanjut Ariyanto, pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Garut atas perkara tersebut. Namun dari informasi yang diterimanya, ada beberapa hal yang meringankan para terdakwa dalam persidangan.

“Salah satu yang kami ketahui bahwa ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban dan memberikan santunan sebesar Rp25 juta. Namun untuk detail lainnya, kami masih menunggu salinan lengkap dari putusan Majelis Hakim,” ucap Ariyanto. 

Sebelumnya di tahun 2021, belasan orang warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, ditangkap aparat kepolisian karena telah melakukan penganiayaan terhadap Maman yang merupakan warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Garut. 

Saat itu, Maman dituduh akan melakukan pencurian di gudang penyimpanan sayur wilayah, Kecamatan Cigedug. Para pelaku merupakan warga Kampung Senglek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug. 

Aksi pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban terbilang sadis. Mereka secara beramai-ramai memukuli korban baik dengan tangan kosong maupun dengan berbagai jenis peralatan hingga korban tak berdaya. 

Biadabnya, mereka semakin beringas saat melihat korban terkulai lemah. Kawanan pelaku ini memasukan korban ke dalam sebuah karung, kemudian membawanya ke salah satu tempat di kawasan kaki Gunung Cikuray, di mana telah disiapkan lubang yang sengaja disiapkan untuk menguburnya. 

“Mereka ini mengira korban telah meninggal dunia. Saat tubuh korban sudah dimasukan ke dalam lubang dan siap untuk dikubur, tiba-tiba terdengar suara seperti mengorok dari mulut korban yang saat itu menandakan masih hidup. Salah satu orang dari para pelaku kemudian masuk ke dalam lubang untuk menggorok leher korban di lubang tersebut,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, beberapa waktu lalu. 

Setelah itu jasad korban pun langsung dikubur dan seolah tak terjadi apa-apa. Belasan orang ini kemudian kembali ke kampung halamannya yang jaraknya sekitar 1,5 Km dari tempat mereka menguburkan jasad korban. 

Kasus ini pun terungkap beberapa hari kemudian setelah pihak keluarga korban melaporkan kehilangan salah satu anggota keluarganya ke kepolisian. Adapun ke-14 orang terpidana ini yaitu SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut