KPU Garut Temukan 83 Anggota Parpol Ganda

Dalam laporannya, ke-9 orang itu mengaku telah dicatut identitasnya. Padahal mereka tak pernah merasa mendaftar ke parpol, namun dalam sistem terdata sebagai anggota.
"Sekarang kan bisa terlihat dengan mengakses sipol (infopemilu.kpu.go.id). Jadi siapa pun bisa mengetahui statusnya," katanya.
KPU Garut pun akan memanggil pelapor dan partai politik yang diduga melakukan pencatutan untuk dimintai keterangan. Jika partai politik terbukti melakukan pencatutan, Junaidin menegaskan KPU Garut akan menandai keanggotaan pelapor dengan status tidak memenuhi syarat.
"Kalau penindakan hukum bukan kewenangan kami. Tapi yang melapor ke sipol akan kita klarifikasi nanti, termasuk partai yang bersangkutan dipanggil juga," ucapnya.
Editor : ii Solihin