KPU Garut Temukan 83 Anggota Parpol Ganda

GARUT, iNews.id – Sebanyak 83 anggota partai politik di Kabupaten Garut terdeteksi memiliki keanggotaan ganda atau lebih. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut akan melakukan klarifikasi untuk menentukan keanggotaan yang sah.
"Sekarang sudah klarifikasi ada 83 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri kepada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Garut, Selasa (6/9/2022).
Ia menjelaskan klarifikasi itu merupakan bagian dari tahapan verifikasi data keanggotaan partai politik. Tahapan verifikasi sendiri dilakukan setelah sebelumnya KPU melakukan sosialisasi pemilu beberapa waktu lalu.
"Jadi ganda eksternal itu maksudnya satu orang anggota ada di beberapa partai politik," ujarnya.
Secara teknis, jelasnya, cara klarifikasi keanggotaan ganda adalah dengan menghadirkan orang yang tercatat di beberapa partai, kemudian menghadirkan pengurus partainya dan diputuskan untuk memilih partai mana.
Editor : ii Solihin