Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Pengawas PemiluPemilu Kota Bandung, Fereddy, menjelaskan salah satu materi yang diberikan yakni dasar hukum terkait pelaksanaan Pemilu. Ia mengatakan aturan yang dipakai merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Turunan dari UU ini adalah Perbawaslu No 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kemudian Perbawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, dan Perbawaslu No 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, kata Fereddy.
Ia pun menjelaskan sejumlah penanganan pelanggaran Pemilu berbeda bergantung dari jenis pelanggarannya itu sendiri. Pada pelanggaran yang bersifat administrasi, pelanggaran ini diterima hingga diputus oleh Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Bawaslu Kota, untuk kemudian ditindaklanjuti ke KPU.
Pada pelanggaran yang bersifat pidana, tindak lanjutnya dilakukan ke kepolisian-kejaksaan dalam sentra Gakkumdu, lalu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi dapat menerima laporan untuk kemudian diteruskan ke DKPP. Sedangkan pelanggaran perundang-undangan yang bukan pelanggaran Pemilu tindak lanjutnya ke instansi berwenang," jelasnya.
Adapun ke-24 partai yang mengikuti kegiatan Kemah Partai Politik 2022 ini diantaranya adalah PKS, Partai Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, PSI, PPP, Partai Garuda, Perindo, PAN, Partai Hanura, dan PBB.
Selanjutnya PKP, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, serta Partai Negeri Daulat Indonesia.
Editor : ii Solihin