GARUT,iNewsGarut.id – Polres Garut mengamankan Satu orang merupakan Pegawai Honorer Pemerintah Kabupaten Garut berinisial AA (39) dari 30 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam Penyalahgunaan Narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada awak media saat Press Release Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Bertempat di Mapolres Setempat. Senin (3/10/2022).
"Salah satu yang menarik disini yaitu satu tersangka inisial AA (39) merupakan pegawai honorer Pemkab Garut,"ungkap Wirdhanto.
Dikatakan Wirdhanto, AA (39) merupakan Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dengan modus transaksi menempelkan obat-obatan tersebut di beberapa titik menggunakan kendaraan Dinas ber plat merah.
"Jadi dia tugasnya itu menempelkan di beberapa titik yang nanti akan diambil oleh pembelinya,"ujarnya.
Editor : ii Solihin