Atas apa yang dilakukan Para Tersangka, Polisi menerapkan pasal bervariasi berdasarkan pertanggungjawaban masing-masing tersangka.
"untuk narkotika itu pasal 111dan atau pasal 112, 114 atau 132 undang -undang tentang narkotika maksimal 20 tahun penjara, kemudian untuk psikotropika nya pasal 62 atau pasal 60 ayat 5 tentang undang-undang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara, dan untuk obat-obatan nya dikenakan pasal 196,198, undang-undang kesehatan tentang tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan untuk penjual Miras Kami kenakan Perda tentang pelarangan minuman keras ancaman 3 Minggu kurungan,"pungkas Wirdhanto.
Diketahui Selama dua bulan terakhir yakni Bulan Agustus hingga September, Tim Sancang dan Satuan Narkoba Polres Garut telah melakukan penangkapan 30 orang tersangka, 25 orang merupakan tersangka Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dan 5 orang tersangka lainnya merupakan Pelaku tindak Pidana ringan berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin