AA (39) mengedarkan barang haram tersebut sudah 6 bulan, dengan modus menggunakan Motor berplat merah, agar mengelabui petugas.
"Sudah 6 bulan Dia mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu, dengan modus gunakan motor berplat merah, namun saat ini kami masih melakukan pengembangan, apakah barang tersebut diedarkan di kalangan PNS atau tidaknya,"kata wirdhanto.
Masih kata Wirdhanto, AA (39) ini mendapatkan barang haram ini rata-rata dari Bandung. "barangnya rata-rata dari Bandung, dari tangan dia Kami amankan Sabu-sabu seberat 3,53 gram,"ucapnya.
Wirdhanto menyebut, Total barang bukti yang disita dari ke 30 Tersangka yaitu, "untuk narkotikanya ada 15,73 gram yakni jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, untuk Daun ganjanya 30,89 gram, dan kemudian total untuk obat-obatan terlarang psikotropika nya 6479 butir atau tablet,"sebutnya.
Sedangkan untuk minuman keras beralkohol melanggar Peraturan Daerah, Wirdhanto menambahkan, "kami mengamankan 497 botol miras berbagai merk,"tambahnya.
Editor : ii Solihin