GARUT,iNewsGarut.id – PT KAI (Persero) menyatakan tidak akan mengikuti harapan Bupati Garut Rudy Gunawan untuk menjadikan lahan eks Pasar Cibatu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo, menegaskan bahwa perusahaannya memiliki kewenangan atas setiap lahan yang dimiliki.
"Kami dari PT KAI dalam hal ini sebagai pemilik aset, tidak bisa dengan serta merta mengikuti apa yang diharapkan Pak Bupati. Karena Pak Bupati mengatakan lokasi tersebut adalah RTH dan PT KAI harus menggunakan lahan itu sebagai RTH, itu tidak bisa," kata Kuswardoyo saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (11/10/2022).
Kuswardoyo menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH, pemerintah daerah yang ingin memiliki RTH harus dilakukan di lahan milik sendiri. Hal ini tercantum dalam Bab 1 Pasal 1 Poin 16 di peraturan tersebut.
"Di situ dituliskan bahwa RTH bisa dikelola, artinya pihak Pemda, Pemkot, Pemkab yang hendak memiliki RTH, maka dia harus memiliki lahannya sendiri. Artinya bukan lahan pihak lain, yakni lahan milik mereka sendiri yang dikelola dan dijadikan RTH, atau lahan yang kerja sama dengan pihak lain, paparnya.
Ia melanjutkan, Pemkab Garut sebelumnya menyewa lahan yang memiliki luas kurang lebih sekira 1.800 meter persegi itu sebagai RTH sejak 2016 lalu. Namun kontrak tersebut kemudian diputus pemerintah daerah, melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut pada awal 2022 lalu.
Usai memutus kontrak, Dinas LH Kabupaten Garut mengembalikan hak atas lahan tersebut ke PT KAI. Kuswardoyo menegaskan bahwa PT KAI mempunyai kewenangan untuk mengoptimalkan setiap lahan yang dimiliki, termasuk disewakan kembali ke pihak lain.
"Optimalisasi lahan atau aset yang PT KAI miliki sejalan dengan edaran Kementerian BUMN, bahwa setiap BUMN harus mengoptimalkan aset yang dimilikinya. Maka lahan tersebut kami komersilkan, kami sewakan pada pihak lain," ujarnya.
Kuswardoyo pun menyampaikan kondisi lahan sangat memprihatinkan selama Pemkab Garut menyewa lokasi tersebut sebagai RTH. "Tempatnya kumuh, menjadi tempat pembuangan sampah, ada segala macam di situ selama disewa oleh Pemkab Garut," ucap Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung itu mengungkapkan.
Penyewa lahan yang baru, sebut dia, kemudian bersedia membersihkan dan menata ulang lokasi tersebut menjadi Taman Kuliner dan arena bermain anak. Terkait pernyataan Bupati Garut Rudy Gunawan yang akan melakukan pembongkaran di lahan eks Pasar Cibatu, sambung Kuswardoyo, maka PT KAI akan merespons serius hal tersebut.
"Kami telah melihat video Pak Bupati Garut yang beredar saat menerima audiensi dengan para pedagang pada Jumat (7/10/2022) lalu. Bila memang demikian, kami akan mengupayakan menempuh jalur yang memang seharusnya kami tempuh," katanya.
Jika bangunan yang ada saat ini di lahan itu tak ber-IMB, Koswardoyo mempersilakan Pemkab Garut untuk berkoordinasi dengan pihaknya. Namun apabila pemerintah daerah tetap menegaskan jika lahan itu sebagai RTH, maka kembali ia menyatakan PT KAI akan menempuh langkah yang semestinya diambil.
"Karena sesuai aturan, RTH itu harus dimiliki pemerintah daerah sendiri, bukan milik perusahaan lain, ucapnya.
Sebelum audiensi antara Bupati Garut dan para pedagang digelar pada pekan lalu, PT KAI tidak pernah menerima komunikasi dari pemerintah kabupaten terkait status RTH pada lahan tersebut. Kuswardoyo pun menyampaikan PT KAI siap berkomunikasi dan dipanggil oleh Pemkab Garut untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi.
"Sama sekali belum ada komunikasi. Kalau misalnya beberapa waktu lalu itu, ada staf dari Pak Bupati atau Pemda Garut datang dan menjelaskan pada kami bahwa itu adalah lahan RTH, mungkin akan lain ceritanya," ungkapnya.
"Karena kami akan memberikan jawaban dan penjelasan seperti apa persoalannya, akan kami luruskan. Kami siap dipanggil untuk berkoordinasi, berbicara dan duduk bareng untuk kemajuan Kabupaten Garut," lanjutnya.
Sementara itu dalam video audiensi pada Jumat pekan lalu yang beredar, Bupati Garut Rudy Gunawan menyebut biaya sewa yang dikeluarkan pemerintah daerah di lahan tersebut mencapai Rp130 juta per tahun. Saat itu dengan hak sewa yang dimiliki, Pemkab Garut menjadikan tanah eks Pasar Cibatu sebagai RTH.
"Dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Dan itu tidak boleh dibangun," kata Rudy Gunawan.
Ia pun menjelaskan alasan yang membuat Pemkab Garut menghentikan sewa pada tanah milik PT KAI itu. "Kami itu, karena BPKP, BPK melarang kami memperpanjang sewanya. Jadi ada temuan pak, ada koreksi dari BPK, itu oleh kami dihentikan sewanya di 2022 dan itu tidak boleh dibangun," ucapnya.
Menurut Bupati Garut, PT KAI harus patuh dengan keputusan yang menyatakan bila lahan itu merupakan RTH. "Kami akan mengirimkan peringatan ke PT KAI bahwa dia akan memfungsikan kembali sebagai ruang terbuka hijau," tuturnya.
Editor : ii Solihin