Bawaslu Garut Lantik dan Ambil Sumpah 126 Panwascam dari 42 Kecamatan

GARUT, iNewsGarut.id – Setelah lolos seleksi berbagai Test, 126 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari 42 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut dilantik dan diambil sumpah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut. Pelantikan dan pengambilan sumpah bertempat di Hotel Harmoni, Tarogong Kaler, Garut. Kamis (27/10/2022).
Kepada awak media, Ketua Bawaslu Garut, Ipah Hafsiah Yakin, mengatakan, Total yang dilantik dan diambil sumpah ini yaitu 3 kali dari 42 Kecamatan berjumlah sebanyak 126, 3 orang per kecamatan, " di Garut kan 42 Kecamatan, jadi total 126 orang, masing-masing Kecamatan 3 orang,"ungkapnya.
126 Orang itu merupakan Panwascam yang sebelumnya lolos dari tahapan seleksi, seperti apa mekanisme seleksinya, Ipah menuturkan, pertama seleksi pendaftaran, yang mendaftar sebanyak 1300 orang, dan setelah itu dilakukan verifikasi administrasi, dan yang lolos sampai 1115 orang.
"Nah dari 1115 orang itu diumumkan dan melanjutkan untuk mengikuti Test metode CAT, dan diambil 6 orang, dua kali kebutuhan dari setiap kecamatan,"ujarnya.
Jadi, Sambung Ipah, dari 6 orang itu melanjutkan Test wawancara selama 5 hari, sampai larut malam, karena Test wawancara itu Satu orang -satu orang, " dan dari 5 orang ini hasilnya 3 orang dari tiap kecamatan,"ucapnya.
Ipah menegaskan, hasil ini tidak ada hal-hal yang lain, mereka semua lolos dengan hasil seleksi dengan nilai tinggi, "jadi tidak ada hal-hal lain, Alhamdulillah semangat kita sama, tetap menjaga integritas dan independensi, tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena kita bekerja kolektif kolegial, berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Garut yang 5 orang, dan ini hasilnya,"tegasnya.
Dikatakannya, setelah pelantikan ini tahapan Selanjutnya adalah pembekalan, menurutnya, tentu harus ada pembekalan, karena ada yang incobment atau petahana, dimana panwaslu kecamatan Pemilu 2019, dan juga ada yang baru.
"tentunya ini mungkin sangat diperlukan adanya pembekalan untuk meningkatkan pengetahuan, bagaimana pengawasan pemilu di tahapan 2024, meskipun, regulasi nya masih sama yaitu Undang -undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu, regulasi yang ketika pemilu 2019,"pungkasnya.
Dilansir dari laman resmi garutkab.bawaslu.go.id, telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi Calon Anggota Panwaslu kecamatan Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Editor : ii Solihin